Dalam upaya untuk berkompromi dengan isu-isu global, negara-negara telah menciptakan badan-badan supranasional yang membuat keputusan penting bagi seluruh umat manusia. Dokumen utama yang disahkan oleh mereka adalah deklarasi dan konvensi. Mengapa beberapa tindakan hukum dihormati dan dihormati, sementara yang lain diabaikan? Apakah ketidakadilan tersebut memiliki sifat hukum?
Konten artikel
- Definisi
- Perbandingan
- Kesimpulan
Definisi
Deklarasi - dokumen resmi yang menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam bidang hubungan hukum tertentu. Ini dapat dipublikasikan baik oleh badan supranasional, dan oleh negara, sebuah partai politik. Deklarasi, sebagai suatu peraturan, tidak memiliki efek langsung dan hanya menciptakan dasar, dasar untuk hukum di masa depan.
Konvensi - perjanjian internasional disimpulkan oleh beberapa negara dan mengikat. Ketentuan-ketentuannya didahulukan dari sistem hukum nasional, dan warga negara memiliki kesempatan untuk mengajukan banding langsung ke tindakan normatif ini..
untuk isi ↑Perbandingan
Jadi, perbedaan yang paling penting adalah sebagai berikut. Pertama, konvensi selalu diadopsi di tingkat antar negara. Jika pada abad terakhir ini adalah perjanjian bilateral, sekarang mereka telah menjadi multilateral. Deklarasi dapat diratifikasi oleh satu negara atau satu pihak. Kedua, dokumen tentang kekuatan hukum berbeda. Bagaimanapun, konvensi memiliki kekuatan hukum, ketidakpatuhan terhadap ketentuan-ketentuannya dapat diajukan banding ke badan-badan supranasional.
Adapun deklarasi, beberapa dokumen memiliki kekuatan tindakan hukum normatif (hak-hak anak, hak asasi manusia), tetapi paling sering mereka hanya bertindak sebagai panduan untuk bertindak. Mereka dapat diproklamirkan di tingkat nasional (adopsi konstitusi baru).
untuk isi ↑Kesimpulan
- Aksi Deklarasi selalu bersifat umum, dan ketentuan konvensi bersifat mengikat.
- Kekuatan hukum. Deklarasi adalah panduan untuk bertindak, dan konvensi adalah hukum internasional yang lebih diutamakan daripada hukum nasional.
- Level. Deklarasi bisa bersifat nasional, dan konvensi selalu internasional.
- Jumlah peserta. Deklarasi dapat diproklamasikan sebagai anggota tunggal, sementara setidaknya dua negara diwajibkan untuk menandatangani konvensi.