Menerjemahkan pepatah lama ke dalam bahasa modern, tidak ada yang aman dari kekayaan dan penjara. Banyak yang terpesona dengan topik kejahatan, karena dunia ini terkadang menggairahkan imajinasi. Baik dalam fiksi dan di media, penjara dan koloni sering diidentifikasi, yang disebut sebagai sinonim. Apakah konsep-konsep ini benar-benar tidak berbeda satu sama lain, atau masih ada perbedaan di antara mereka?
Penjara - ini adalah istilah umum yang merujuk pada lembaga pemasyarakatan bagi orang yang telah melakukan kejahatan dan perlu diisolasi dari masyarakat. Konten di tempat-tempat tersebut menyiratkan pengurangan substansial dalam hak dan kebebasan warga negara. Prinsip khusus berada di penjara adalah pembatasan gerakan, termasuk di dalamnya. Lembaga, sebagai suatu peraturan, adalah bangunan atau kelompok bangunan yang terpisah, disatukan oleh satu garis pertahanan, dengan kontrol akses yang ketat.
Koloni - Ini adalah desa besar di mana orang-orang dijatuhi hukuman penjara atau pembatasan kebebasan. Institusi semacam itu memiliki semua fitur kota: ada barak tempat tinggal, area kerja, toko sendiri, ruang ketel, dan bagian administrasi. Rezim penahanan di koloni, sebagai suatu peraturan, lebih bebas daripada di penjara. Namun, masing-masing institusi dirancang untuk membatasi hak asasi manusia sebanyak mungkin..
Baik di penjara maupun di koloni, narapidana dapat ditahan dalam kondisi rezim yang khusus, ketat atau biasa. Itu ditetapkan oleh putusan pengadilan dan ditunjuk sesuai dengan persyaratan hukum pidana. Dalam hal ini, penjara-penjara ini berbeda dari pusat penahanan pra-persidangan di mana tertuduh dan tersangka ditahan..
Namun, di penjara, pergerakan tahanan diminimalkan: untuk berjalan-jalan (ke sel kerja) dan kembali. Perbatasan terus-menerus dipantau, berjalan bebas dilarang. Untuk masuk penjara, Anda harus menjadi pelaku berulang atau melakukan kejahatan serius atau terutama serius. Orang dengan penyakit serius, serta anak-anak hanya dapat dikirim ke koloni.
Hanya laki-laki yang telah melakukan kejahatan serius untuk pertama kalinya, atau yang tindakannya tampak seperti kekambuhan kejahatan yang normal atau berbahaya, dapat memasuki koloni pidana dengan rezim yang ketat. Kondisi di sini sangat ketat, terpidana bahkan tidak bisa bergerak setinggi-tingginya dan tanpa borgol..
IklanOrang-orang yang telah melakukan kejahatan sangat serius, yang tindakannya dipandang sebagai kekambuhan yang sangat berbahaya, atau mereka yang dihukum yang terus-menerus melanggar rezim dalam menjalani hukuman mereka (seperti yang dikatakan oleh perwakilan dari sistem pemasyarakatan, "dalam penyangkalan", masuk penjara. Penjara dan koloni dipanggil untuk melakukan fungsi yang sama, tetapi mereka berbeda secara signifikan dalam fitur mereka. Duduk di empat tembok secara moral lebih sulit daripada berada di semacam "kota tertutup".
Kesimpulan
- Gerakan. Di penjara, tahanan dilarang meninggalkan sel kecuali berjalan-jalan, berkencan, atau bertemu dengan penyelidik (pengacara). Di koloni mereka dapat mengunjungi area kerja dan tempat lain sesuai dengan rezim.
- Bekerja Di koloni-koloni, sebagai suatu peraturan, tahanan diberikan pekerjaan yang mereka lakukan di barak khusus, yang bahkan mereka menerima gaji. Di penjara, ada maksimal beberapa sel yang berfungsi, tetapi sebagian besar terpidana duduk diam.
- Tingkat keparahan. Koloni adalah tempat di mana para terpidana dikoreksi. Pelanggar berulang dikirim ke penjara, kemungkinan rehabilitasi minimal.
- Jenis institusi. Penjara diwakili oleh hanya satu alternatif, sedangkan koloni dapat korektif, pendidikan (untuk anak di bawah umur), medis.