Apa perbedaan antara sewa dan sewa?

Baik individu maupun badan hukum tidak selalu memiliki cukup uang untuk memperoleh kepemilikan atas satu atau lain properti bergerak atau tidak bergerak yang diperlukan. Pada saat yang sama, ini tidak berarti bahwa akan membutuhkan waktu lama untuk mengumpulkan jumlah yang diperlukan agar dapat menggunakan properti ini, terutama jika sekarang bisa menguntungkan. Untuk melakukan ini, sejumlah alat ditawarkan di pasar untuk menyelesaikan masalah, di antaranya mekanisme sewa dan penyewaan dapat dipilih..

Deskripsi konsep sewa

Sewa sebenarnya mewakili mempekerjakan inventaris, di mana pemilik mentransfer barang miliknya untuk digunakan oleh orang lain. Yang terakhir, pada gilirannya, membayar sejumlah uang ini. Hubungan hukum yang ditunjukkan disusun oleh perjanjian antara para pihak, yang disebut perjanjian sewa, yang merinci semua kondisi penting dari proses. Kondisi demikian tanpa gagal termasuk jangka waktu perjanjian, jumlah biaya, jumlah dan frekuensi pembayaran. Fitur penting dari bentuk hubungan keuangan ini adalah kemampuan untuk mentransfer properti untuk digunakan atau dimiliki oleh lessor, yang juga harus tercermin dalam kontrak..

Di akhir perjanjian, para pihak memutuskan perpanjangan hubungan juga kembalikan barang sewaan kepada pemilik. Subjek dari kontrak dapat berupa objek properti bergerak dan tidak bergerak, termasuk tanah. 

Konsep penyewaan

Suatu bentuk hubungan keuangan dan properti yang mirip dengan leasing adalah leasing. Dalam hal ini, badan hukum yang bertindak sebagai lessor mentransfer kepada individu atau badan hukum tertentu persediaan barang (Persediaan). Perjanjian yang ditentukan disusun oleh perjanjian leasing, yang wajib menjabarkan kondisi hubungan yang terkait dengan persyaratan, pembayaran, hak dan kewajiban para pihak. Fitur penting dalam hal ini adalah kewajiban penerima untuk menebus barang inventaris bekas pada akhir periode perjanjian dengan nilai residu atau pada kondisi lain yang disepakati dan diperbaiki oleh para pihak..

Durasi perjanjian sewa ditentukan oleh entitas secara individual, tetapi dalam kebanyakan kasus dibuat untuk periode yang cukup panjang. Satu-satunya batasan adalah bahwa jangka waktu perjanjian tidak dapat melebihi masa manfaat dari persediaan yang ditransfer.

Juga harus dicatat bahwa sesuai dengan persyaratan undang-undang saat ini, benda-benda alam dan tanah tidak dapat disewa.   

Kesamaan antara sewa dan sewa

Dari sudut pandang hukum, leasing adalah salah satunya kasus khusus dari mekanisme yang dipertimbangkan, oleh karena itu, sering disebut sewa pembiayaan. Dalam kedua kasus tersebut, suatu kesepakatan dicapai antara entitas tentang pengalihan aset material yang dimiliki berdasarkan hak kepemilikan dari satu sisi ke sisi lainnya dengan dasar penggantian biaya. Tujuan transaksi adalah untuk mendapatkan hak untuk menggunakan properti oleh penerima dan untuk mendapatkan keuntungan oleh pihak yang menyediakan barang dan bahan.

Kedua transaksi tunduk pada pendaftaran hukum yang sesuai dan miliki mendesak. Dasar hukum umum untuk kedua jenis transaksi adalah hukum perdata, dalam kerangka yang semua perselisihan yang timbul antara para pihak dalam proses interaksi diselesaikan.

Perbedaan antara leasing dan leasing

Meskipun terdapat banyak karakteristik umum, ada sejumlah perbedaan mendasar antara dua bentuk hubungan keuangan dan properti yang dianggap. Yang paling penting dari mereka adalah:

  1. Saat melakukan sewa, subjek hubungan hukum di akhir perjanjian dikembalikan ke pemilik, sementara aset sewaan dibeli oleh penerima di nilai sisa.
  2. Perbedaan mendasar antara kondisi kedua instrumen keuangan tersebut adalah bahwa lessee menyusun transaksi untuk properti itu sudah dimiliki oleh rekanan. Pada saat yang sama, ketika mendaftar leasing, penerima secara independen memilih properti yang diperlukan, yang diperoleh oleh organisasi leasing dan disediakan untuk digunakan.
  3. Barang dan bahan dalam perjanjian sewa dapat disediakan oleh individu dan badan hukum, sementara leasing disediakan hanya badan hukum, memiliki pendaftaran dan piagam yang sesuai.
  4. Operasi leasing tidak dapat dilakukan sehubungan dengan benda-benda alam dan plot tanah.
  5. Tidak ada batasan wajib pada urgensi transaksi sewa, namun, sebagai aturan, periode mereka kurang dari durasi transaksi dalam kondisi sewa. Pada saat yang sama, ketentuan yang terakhir dibatasi oleh durasi penggunaan yang berguna dari subjek hubungan hukum.
  6. Risiko Lessor secara signifikan lebih tinggi, daripada subjek sewa yang serupa, karena perusahaan memperoleh kepemilikan atas inventaris yang diperlukan untuk penerima dan jika ada masalah, peralatan atau subjek transaksi lain yang memiliki karakteristik sempit mungkin tidak diminati. Karena itu, hampir selalu sebelum membuat perjanjian, perusahaan melakukan penilaian menyeluruh terhadap solvabilitas rekanan.
  7. Pembayaran sewa dapat berupa apa saja dan biasanya, melebihi leasing ceteris paribus. Selain itu, yang terakhir biasanya dihitung secara ketat sesuai dengan nilai item, dengan mempertimbangkan tingkat laba yang diperlukan.